Bupati Malang: SK Tidak Dicabut, Kita Tunggu di PTUN

Mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen Somasi Bupati Malang

Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)
Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)

MALANGVOICE – Memasuki hari ke 3 batas waktu tanggapan somasi dari mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto, ditanggapi Bupati Malang, Rendra Kresna. Ia menyatakan tak akan mencabut SK pemindahan Subur.

“Tidak ada pencabutan, jadi SK pemindahan dan pelepasan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) bagi yang bersangkutan tetap berlaku. Jika memang mau mengugat ke PTUN, kita akan melayaninya,” ungkap Rendra.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti membenarkan bahwa upaya hukum yang dilakukan Suburiyanto melalui penasehat hukumnya adalah hak dia sebagai warga negara.

“Itu memang haknya, namun semestinya sebagai ASN sebelum melakukan upaya tersebut, yang bersangkutan melakukan interopeksi diri,”terang Tridiyah.

Pihak Inspektorat pun sudah bersiap diri jika memang harus melayani gugatan hukum administrasi yang diajukan Subur di PTUN.

“Kami sudah persiapkan, hasil investigasi yang kami lakukan selama ini terkait dengan yang bersangkutan,” tegasnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang menyayangkan upaya Subur yang nekat akan melakukan class action.

“Semestinya dia (Suburiyanto-red) berterimah kasih, dan jika masih melawan akan ada sanksi. Sanksinya bisa diturunkan pangkatnya, dicabut jabatan funsionalnya, diberhentikan secara hormat dan paling berat diberhentikan tidak dengan homat,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kab Malang, Didik Gatot Subroto juga menyayangkan somasi yang dilayangkan oleh Subur, menurutnya hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi.

“Makanya reformasi birokrasi jangan hanya dipahami secara parsial, harus dipahami secara menyeluruh. Memang langkah hukum adalah hak semua warga negara, tapi harus diperhatikan apakah itu sudah sesuai atau belum,” tambahnya.

Politisi fraksi PDIP meski tidak secara lugas, menyesalkan upaya penasehat hukum Suburiyanto dalam mendampingi kliennya.

“Harusnya sebagai lawyer kan paham, bisa memberikan pemahaman kepada klienya terkait masalahnya,” pungkasnya.(Der/Aka)