Buntut Baliho Ajakan Pesta Miras, Twenty Karaoke and Resto Terancam Denda Rp50 Juta

Baliho yang menuai teguran keras. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Twenty Karaoke terancam denda sebesar Rp50 juta. Hal itu imbas pemasangan baliho pesta minuman keras (miras) dengan tagline ‘Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ yang terpasang di sekitar luaran Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.

Ancaman denda tersebut akan diambil setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP Kota Malang, yang dihadiri perwakilan Twenty Karaoke and Resto.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, pemilik mengakui bahwa pemasangan reklame ajakan pesta miras tersebut belum mengantongi izin, untuk itu sidang tipiring akan segera dilaksanakan pada Rabu (31/8) besok.

Ruangan tempat pemeriksaan. (MVoice/ist).

Baca juga:
Lima Alasan Harus Servis Motor di Bengkel AHASS

“Kalau maksimal dikententuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti,” katanya, saat ditemui awak media, Selasa (30/8).

Menurut Karliono, reklame ajakan pesta miras dengan tema Women’s Day Private Party tersebut sudah diturunkan beberapa waktu lalu dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.

“Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha,” jelasnya.

Dari pengakuan pemilik reklame yang dikatakan kepada Satpol PP Kota Malang, bahwa pemilik mengaku tak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agent.

Akan tetapi, lanjut Karliono, meski pemasangan dilakukan agent, tentu harus sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.

“Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan,” bebernya.

“Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agent juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame),” imbuhnya.

Berdasar pantauan di Kantor Satpol PP Kota Malang, dua orang yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty KTV and Bar saat berjalan keluar ruang PPUD Satpol PP Kota Malang hanya mengatakan tidak tahu menahu soal hal apapun dan pergi begitu saja meninggalkan kantor Satpol PP Kota Malang.

“Tidak tahu saya, gak tahu,” tandasnya saat ditanya soal keterangan perwakilan Twenty kepada penyidik Satpol PP Kota Malang.(der)