BPN Sarankan Korban Pungli Lapor Polisi

Salah satu korban, Endah saat di Kantor BPN.
Salah satu korban, Endah saat di Kantor BPN.

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyarankan korban Pungutan liar (Pungli) agar melapor ke aparat kepolisian.

Kepala Kantor BPN, Andreas Rochyadi, menyebut, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, kewenangan pemecatan pejabat bisa dilakukan kementerian.

“Kami di daerah hanya bisa menjatuhkan sanksi tertulis. Sebaiknya lapor ke Polisi supaya diproses secara hukum,” kata dia, Selasa (8/11).

Selain itu, pihaknya tidak dapat melakukan penggeledahan di indekos oknum pegawai, Totok Purwantoro, selaku pelaku praktik Pungli.

“Semisal, berkas para korban masih ada di kosan pelaku atau di rumahnya, kami tetap tidak bisa mengambilnya,” jelas dia.

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Batu Lakukan Pungli Hingga Ratusan Juta

Sementara, salah satu korban, Endah, mengaku akan melaporkan oknum pegawai BPN ke polisi, Rabu (9/11), besok.

“Insha Allah besok (Rabu, red) kami laporan ke polisi bersama korban lainnya,” ungkapnya.