Bogel Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang Pembunuhan Mahasiswa Keperawatan UMM

Sidang tuntutan kasus kematian Nadya Bella (Tika)
Sidang tuntutan kasus kematian Nadya Bella (Tika)

MALANGVOICE – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi keperawatan UMM, Nadya Bella yang dihabisi oleh Hafidh Misbah Faizal alias Bogel menemui babak baru.

Siang ini, sidang dengan agenda tuntutan digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Puluhan kepolisian tampak bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Pasalnya, saat sidang perdana dua minggu lalu, sempat terjadi kericuhan karena keluarga korban menyerang terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi SH saat membacakan tuntutan menyebutkan terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa disangkakan dengan pasal 340, 338, 285 dan 365 KUHP. Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Sementara 338 mengenai pembunuhan, 285 pasal tentang perzinahan dan pencurian dengan kekerasan dalam pasal 365.

“Karena terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Disertai dengan perencanaan sadis dan membuang mayat korban,” kata dia, Selasa (27/12).

Sidang yang akan dilanjutkan dua minggu lagi ini dipimpin oleh Hakim Ketua I.G.N.A Aryanta EW SH dengan anggota majelis hakim Handry Argatama Elion SH MH serta Sutriyono SH MH.