MALANGVOICE– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu membidik 63.373 pekerja terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial di tahun 2024.
Target tersebut menyasar 26.701 pekerja formal dan realisasinya melebihi target yakni 27.738 peserta. Berikutnya pekerja sektor informal mencapai 14.617 peserta dari target 27.044 peserta. Serta jasa konstruksi (jakon) terealisasi 4.416 peserta dari target 9.628 pekerja.
Maka, hingga Maret 2024 realisasi tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu mencapai 52 persen atau 46.771 pekerja. Sementara di tahun 2023 lalu, kepesertaan terealisasi 83 persen atau mencapai 44.342 pekerja dari target 53.119 pekerja.
Rinciannya, kepesertaan pada sektor formal mencapai 22.348 pekerja dari target 22.823 pekerja. Sektor informal terealisasi 16.331 pekerja dari target 20.386 pekerja. Untuk sektor jakon terealisasi 5.653 pekerja dari target 9.910 pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Supardi Prayitno melihat ada kenaikan pada kepesertaan di sektor formal dibandingkan tahun 2023. Sebaliknya, untuk kepesertaan sektor informal dan jakon terjadi penurunan dibandingkan tahun kemarin. Ia mengatakan, masih ada waktu panjang untuk menambah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Cuma ini kan masih berjalan semester I 2024. Jadi belum tahu progresnya apa tetap atau ada peningkatan jumlah kepesertaan. Pastinya, kami ingin semua pekerja terlindungi,” lanjut Supardi.
Baca juga:
Halalbihalal Keluarga Besar Polinema Sekaligus Lepas Calon Jemaah Haji
Siapkan Anggaran Rp1 Miliar, Tahap Awal Gandeng 42 Angkot untuk Program Angkutan Gratis bagi Pelajar
Tim Urai Mahameru Terus Pantau Kondisi Lalu Lintas H+5 Lebaran
Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Sulfat, Satu Orang Luka-luka
ART Curi Uang dan Perhiasan Rp500 Juta, Alasan Kebutuhan Ekonomi
Berbagai langkah dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, perluasan jangkauan kepesertaan perlindungan sosial diamanatkan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021. Dalam regulasi itu menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk turut berperan mendorong jumlah kepesertaan.
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak normatif pekerjanya. Salah satu memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Hal itu merupakan amanat yang dituangkan pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sementara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun dipungut dari upah pekerjanya.
Supardi menyampaikan, pihaknya intens melakukan pengawasan serta sosialisasi kepatuhan kepada perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Naker. Apabila masih membandel maka akan dilaporkan kepada tim pengawas dan selanjutnya ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan.
“Kami belum mengetahui berapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya karena belum ada data pasti. Tapi kemarin saya menemukan ada sekitar 60 perusahaan. Pastinya kami juga melihat kemampuan si pemberi kerja, misal usahanya masih merintis pasti ada toleransi,” papar dia.
Baca juga:
Sasar Tenaga Pendidik untuk Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Disparta Kota Batu Percantik Tempat Mangkal Kusir hingga Daftarkan Kepesertaan BPJS Naker
PWI Malang Raya Bersama BPF Malang dan Disnaker Kabupaten Malang Santuni Para Veteran
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Batu agar menggelontorkan APBD untuk menopang iuran program BPJS Naker bagi pekerja di sektor informal atau di usaha rintisan. Ia mengatakan, sejauh ini tercatat ada sebanyak 8.291 pekerja informal yang iuran kepesertaannya ditanggung APBD melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Saya juga pernah menghimbau ke Pemkot Batu agar tidak serta merta menyuruh sektor usaha rintisan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS naker. Kalau bisa yang memang usahanya sudah sanggup,” imbuh dia.
Usaha rintisan yang belum sanggup mengakibatkan terjadinya tunggakan iuran. Tercatat piutang iuran BPJS Naker Kota Batu sebesar Rp484 juta. Menurutnya, ada 89 perusahaan dari sektor usaha mengah bawah yang menunggak iuran. Kondisi itu mengakibatkan terhambatnya capaian target yang ditetapkan Rp32,98 miliar pada 2024.
“Pastinya kalau ada tunggakan membuat pekerjanya tidak bisa mendapat layanan jaminan sosial. Tapi jika mampu, wajib melunasi. Kami bekerja sama dengan Kejari untuk menindak jika 6 bulan masih belum membayar,” pungkasnya.(der)