ART Curi Uang dan Perhiasan Rp500 Juta, Alasan Kebutuhan Ekonomi

Rilis pencurian di Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Asisten rumah tangga (ART) asal Tasikmalaya, Tri Suswanti (58) masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dijadikan tersangka pencurian uang dan perhiasan milik majikan, Hariyati di Jalan Taman Sulfat XII/5 Blimbing.

Aksinya terbongkar setelah korban melapor kehilangan barang berharga di brankas pada 2 April 2024. Barang seperti uang tunai senilai Rp200 juta dan perhiasan senilai Rp300 juta amblas diduga diambil pelaku.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap malam harinya di Hotel Harris.

Baca Juga: ART Kuras Brankas Majikan di Malang Senilai Rp200 Juta

Masuki Arus Balik Lebaran, Tiket KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang Masih Tersedia

Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti hasil curian.

“Total barang bukti ada 41 item uang pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya. Kemudian ada perhiasan emas. Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polresta Malang Kota,” kata Yudi, Senin (15/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Pelaku bisa melancarkan aksinya karena mengetahui kunci brankas milik majikannya dan mematikan CCTV.

“Kunci brankas diambil dari lemari saat kondisi rumah kosong kemudian menguras isinya dan melarikan diri,” jelasnya.

Dalam penyelidikan itu tersangka dipastikan beraksi seorang diri. Ia juga diketahui sudah bekerja lebih dari setahun bersama korban.

“Dia pernah kerja setahun lalu libur dan baru masuk kerja di sana dua bulan yang lalu,” imbuh Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.(der)