Bertebarnya Gambar Kandidat Paslon Sebelum Masa Kampanye Menuai Kritik

Kota Malang Memilih Pemimpin

Sejumlah gambar kandidat Calon Wali Kota Malang tersebar di beberapa titik. (Istimewa)
Sejumlah gambar kandidat Calon Wali Kota Malang tersebar di beberapa titik. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sejak beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di Kota Malang mulai diramaikan dengan gambar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pilwali 2018. Keadaan ini menuai kritik Malang Corruption Watch (MCW).

Sebab, masa kampanye baru terjadwalkan 15 Februari – 23 Juni 2018. “Namun saat ini mulai terdapat paslon yang telah memasang perangkat kampanye. Hal ini tentu bertentangan dengan beberapa peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aturan mengenai pemilihan kepala daerah,” sebut Badan Pekerja MCW, Ardan.

Dia merinci, aturan yang dilanggar yakni Peraturan KPU No 4 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, Pasal 29 ayat (4) dengan tegas menyebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan pada lima hari setelah ditetapkan nomor urut paslon. Selanjutnya, Pasal 68 huruf i juga mengatur hal ini.

Disebutkan bahwa melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. “Untuk sanksi disampaikan pada Pasal 74, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Ardan.

Karena itu, MCW menyesalkan adanya kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan. Atas kondisi ini, MCW meminta agar KPU maupun Panwaslu menindak tegas paslon, parpol dan tim kampanye yang melakukan kegiatan di luar dari aturan yang berlaku.

“Acuannya jelas, harus sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tandasnya.

MCW juga mendesak agar Panwaslu lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Dia menambahkan, KPU dan Panwaslu harus menyukseskan pelaksanaan Pilwali 2018 dengan penuh integritas.

“Di sisi lain, setiap paslon harus memiliki nilai anti korupsi. Masyarakat Kota Malang juta punya kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi ini, pelanggaran yang ditemukan wajib disampaikan kepada pihak terkait. Ajang ini jangan sampai mencederai nilai demokrasi,” tandasnya. (Der/Ery)