Berantas Judi, Satu Bulan Ungkap Empat Kasus

Kapolsek Karangploso AKP Prayitno dalam publik ekspos tangkapan, siang tadi. (fathul)

MALANGVOICE – Polsek Karangploso terus memberantas perjudian di wilayahnya. Hasilnya, dalam satu bulan terakhir, empat kasus judi diungkap dengan barang bukti jutaan rupiah.

“Di manapun namanya penyakit masyarakat selalu ada, di sini juga ada. Apalagi judi termasuk atensi dari pimpinan, kami dari Polsek terus berusaha memberantasnya,”ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno dalam publik ekspos, siang ini.

Minggu lalu, polisi Karangploso berhasil meringkus tiga orang pelaku. Mereka adalah ASJ dan ASS, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan MAS, warga Manggisari, Karangploso.

Kronologis kejadiannya, saat anggota reskrim menerima laporan warga adanya perjudian di rumah ASJ. Anggota segera mendatangi lokasi, lalu menangkap tangan ketiga orang pelaku.

“Dari tangan mereka kami sita barang bukti uang berjumlah Rp 515 ribu dan dua set kartu remi,” ungkap Prayitno.

Ketiga pelaku terancam Pasal 303 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.-