BEM Malang Raya Kecam Presiden Tandatangani UU Ciptaker

BEM Malang Raya saat konferensi pers pernyataan sikap menolak Omnibus Law UU Ciptaker, Rabu (28/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi diteken Presiden Joko Widodo, pada 2 November 2020. Menanggapi itu, BEM Malang Raya menyerukan kecaman. Lantaran aspirasi rakyat tetap tak didengar.

Hal itu diungkapkan Koordinator BEM Malang Raya Mahmud. Bahwa pihaknya mengecam keras atas penandatanganan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diyakini cacat dan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Dalam hal ini kami BEM Malang Raya akan tetap terus menyuarakan suara dan tidak gentar untuk terus menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law,” kata Mahmud dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (3/11).

Ia melanjutkan, ada catatan penting yang patut diketahui bersama tentang cacatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, bahwa naskah akademik dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat miskin referensi, yakni hanya ada 9 buku, 5 jurnal atau laporan, 12 website dan 54 UU.

Berikutnya, ada sekitar 79 UU yang terdampak dalam UU Cipta Kerja. Terutama tentang penyederhanaan perizinan sektor. Bahkan, menurutnya, referensi yang digunakan hanya mengenai hukum administrasi dan perizinan umum.

“Tidak ada analisis yang komprehensif tentang hukum administrasi dan perizinan di sektor tertentu,” bebernya.

Kemudian, UU Cipta Kerja menggabungkan beberapa UU yang secara prinsip berbeda dan tidak jelas koridor dan keterkaitannya. Dicontohkannya, UU Panas Bumi, UU Rumah Susun, UU Kepolisian, dan UU Perfilman.(der)