Belum Tutup Buku, Target Pajak Kota Malang Terlampaui

BP2D Tembus Target Tahunan

BP2D tetap membuka pelayanan rutin seperti biasa pada jam kerja meski target telah terpenuhi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Hingga 24 November 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 361,88 miliar. Angka itu melebihi target yang dipatok pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Rp 352,5 miliar.

Capaian melebihi 100 persen ini tergolong luar biasa. Pasalnya, pada pertengahan triwulan keempat tahun 2017 ini masih tersisa satu bulan jelang tutup buku.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang. Terutama, lanjut Ade, bagi m para Wajib Pajak (WP) yang telah dengan penuh kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

“Hal ini semakin memacu kami untuk meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat di tahun-tahun berikutnya,” ujar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya kepada awak media belum lama ini.

Meski target 2017 sudah terpenuhi, Ade tetap menyampaikan imbauan kepada para WP, khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assessment. Dia menyerukan agar WP tetap tertib melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah pada Desember nanti.

Apalagi, berbagai kemudahan mekanisme pelaporan omset dan pembayaran pajak sudah ditawarkan BP2D, mengacu program e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual.

WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD. Selanjutnya, WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening Bank Jatim dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

“Kami imbau untuk tetap menyampaikan SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” pungkas Ade.

Berikut Rincian Realisasi Penerimaan Pajak Daerah per 24 November 2017:

Jenis Pajak Target Realisasi Prosentase

Pajak Hotel Rp 37,18 M Rp 37,12 M 99,9%

Pajak Resto Rp 44,9 M Rp 48,8 M 108%

Pajak Hiburan Rp 6,29 M Rp 6,97 M 110%

Pajak Reklame Rp 18,1 M Rp 18,3 M 101%

Pajak Penerangan Jalan Rp 48,1 M Rp 49,1 M 102%

Pajak Parkir Rp 4,5 M Rp 4,8 M 107%

Pajak Air Tanah Rp 600 juta Rp 706 juta 117%

Pajak Bumi & Bangunan Rp 56,8 M Rp 58,1 M 102%

Pajak BPHTB Rp 135,8 M Rp 137,4 M 101%

(Coi/Yei)