Belum Daftar BPJS, 249 Badan Usaha Terancam Sanksi

Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan, Frisca Prasetyo W di kantornya.(Miski)
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan, Frisca Prasetyo W di kantornya.(Miski)

MALANGVOICE – Sebanyak 249 Badan Usaha (BU) di Kota Batu terancam mendapatkan sanksi. Pasalnya tiga tahun program BPJS berjalan belum juga mendaftarkan pekerjanya.

Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan, Frisca Prasetyo W, mengungkapkan, rata-rata BU yang belum tercantum dalam BPJS merupakan usaha kecil menengah ke bawah dengan jumlah karyawan sekitar 4 hingga 40 orang.

“Baru 151 BU yang sudah registrasi, terutama BU dengan karyawan di atas 100 orang,” kata dia, Kamis (20/10).

Kendati demikian, saat ini belum sampai masuk ranah penegakan aturan. Pihaknya baru dalam tahap pembinaan.

Selain itu, pihaknya tidak berwenang menindak BU bandel, karena itu tupoksi Kejaksaan.

“Ada beberapa BU yang sudah dapat teguran. Apabila tiga kali teguran kami tidak diindahkan, kejaksaan akan bertindak,” tegas dia.

Pihaknya juga menggandeng serikat pekerja atau buruh dalam menyukseskan program BPJS.

“Karyawan melalui serikat bisa nuntut perusahaan jaminan kesehatan. Tidak hanya karyawan seorang, tapi termasuk keluarganya juga,” ungka dia.