Beli Biji Ganja di Aceh Mau Ditanam, Ketahuan Polisi

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, bersama komplotan pengedar ganja. (deny)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota, berhasil amankan satu kaleng biji ganja siap tanam. Barang haram ini didapat dari tiga orang komplotan pengedar, masing-masing adalah Agung Yanuar (32), Dio Eka (25), dan Erwin (28), semua warga Malang.

Kasat Reskoba, AKP Imam Mustaji, mengatakan, biji ganja itu bakal ditanam di salah satu rumah tersangka, kemudian saat panen bisa segera dijual.

“Mereka satu jaringan, barang didapat dari Aceh,” ujarnya saat ekspose kasus di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti satu plastik ganja kering 50,70 gram, dan satu kaleng berisi biji ganja seberat 50,80 gram.

Ketiganya membeli satu garis ganja sebesar Rp 650 ribu dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Untungnya Rp 400 ribu tiap satu garis ganja kecil,” jelasnya.

Semua pelaku diancam pasal 111 ayat 1, UU 35 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.