Belasan Warga Lapor Polisi Terkait Dugaan Penipuan Pembelian Tanah

Warga korban dugaan penipuan setelah melapor ke kantor polisi. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Sejumlah warga beramai-ramai mendatangi Polres Malang Kota, Kamis (21/12). Mereka ingin melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian tanah di kawasan Kedung Kandang oleh CV Fajar Jaya Abadi.

Warga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang yang diminta, namun sampai saat ini belum menerima akta jual beli (AJB). Seperti yang dijelaskan salah satu korban, Masruroh.

Kata dia, pada Februari 2016, Masruroh membeli tanah kavling seharga Rp 5 juta. Karena termasuk murah, ia lantas membeli dua kavling sekaligus sehingga mengeluarkan kocek Rp 10 juta. Tak hanya itu, Masruroh mengajak saudaranya untuk membeli tanah di tempat yang sama sehingga total yang dikeluarkan Rp 20 juta.

Belum lagi ada tambahan biaya 70 persen dari harga rumah. Jadi total pengeluaran adalah sekitar Rp 74,2 juta.

“Itu Februari 2016. Sampai sekarang dijanjikan saja tapi AJB tidak diterima,” katanya sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Warga korban dugaan penipuan setelah melapor ke kantor polisi. (Deny Rahmawan)

Ia kecewa terhadap CV Fajar Jaya Abadi. Pernah ia memprotes dan menanyakan keberadaan AJB. Akan tetapi lagi-lagi yang diterima hanya janji semata. Dikatakan Masruroh, Pimpinan CV Fajar Jaya Abadi, Kurnia Widiastuti, pernah bertemu dengan dirinya pada akhir 2016 dan membuat surat pernyataan.

“Katanya ada masalah. Terus dijanjikan lagi akhir Januari 2017. Namun nyatanya tidak ada. Saya akhirnya lapor polisi. Dia sendiri punya dua KTP,” lanjutnya.

Dari kasus dugaan penipuan itu, tercatat ada 43 korban lain yang belum dikembalikan uangnya. Nilai total yang harus dibayar senilai Rp 1,3 miliar.

Menanggapi laporan warga, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, mengaku siap menampung semua keluhan atau laporan. “Ya, masih kami selidiki,” katanya.

Sementara itu, awak media berusaha mencari konfirmasi kepada Kurnia Widiastuti, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.(Der/Yei)