Bejat! Bapak Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Enam Bulan

Tersangka saat diperiksa anggota Unit PPA Polres Malang. (Toski D)
Tersangka saat diperiksa anggota Unit PPA Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – SMH (38) warga Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo, tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan SMH melakukan perbuatan bejatnya ke korban, sebut saja Sekar (19) sejak usianya masih 14 tahun dan duduk dibangku kelas 3 SMP. Kini korban berusia 19 tahun.

SMH melakukan perbuatannya pertama kali saat korban sedang tidur di dalam kamar, sedangkan ibu kandung korban dan adik korban tidur di kamar terpisah.

“Pada saat korban tidur, tersangka mendatanginya dan meraba bagian tubuh sensitif korban. Tersangka kemudian menyetubuhi korban dengan paksa,” ucap Iriana.

Ketika melampiaskan nafsunya, lanjut Iriana, tersangka yang berprofesi sebagai sopir sempat mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2017 lalu, korban kembali disetubuhi tersangka keduakalinya.

Saat itu, tersangka mengajak korban dan adiknya ke Surabaya dengan dalih liburan sekolah, sementara ibu kandungnya tidak ikut dan ada di rumah.

“Yang pertama dilakukan di rumahnya sendiri dan yang kedua kalinya dilakukan di rumah kontrakan tersangka di kawasan Gembong Surabaya,” jelasnya.

Mengetahui hal itu ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan perbuatan suaminya ke UPPA Polres Malang yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.

Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Der/Ak)