Begini Penjelasan Dindik Kota Malang Soal PPDB bagi Masyarakat Tidak Mampu hingga Jalur Prestasi

Masyarakat Kota Malang saat mengunjungi Dinas Pendidikan untuk menanyakan informasi soal PPDB. (Lisdya)

MALANGVOICE – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dimulai pada 13 Mei mendatang.

PPDB tersebut berpedoman Peraturan Walikota (Perwali) No.35/2019, tentang pedoman pelaksanaan siswa baru, dan Surat keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan zonasi serta tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2018, tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK.

Diketahui, PPDB tahun ini, dibagi menjadi tiga jalur. Jalur pertama bagi siswa berprestasi dengan alokasi lima persen. Kedua, bagi siswa pindah tugas orangtua atau wali dengan alokasi lima persen. Ketiga, jalur zonasi dengan alokasi 90 persen.

“Ada tiga jalur penerimaan siswa baru yang bisa ditempuh para peserta didik untuk mendaftar sekolah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto kepada wartawan, Kamis (9/5).

Untuk masyarakat ekonomi tidak mampu, tetap diberlakukan zonasi terdekat dengan radius 500 meter dari titik koordinat sekolah, dengan tempat tinggal. Artinya, tidak melalui perangkingan jarak, tapi khusus untuk masyarakat ekonomi yang tidak mampu.

“Bagi masyarakat ekonomi tidak mampu, harus menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujarnya.

Sementara, untuk masyarakat perbatasan, diperbolehkan sekolah di Kota Malang, asal siswanya merupakan lulusan dari sekolah yang ada di Kota Malang, dapat mendaftar melalu jalur zonasi.

“Misalnya, anaknya sekolah di SD Negeri Kota Malang, dia bisa ikut jalur zonasi jarak tempat tinggal,” paparnya.

Sedangkan untuk jalur prestasi siswa, baik akademik maupun non akademik, hanya sebatas mereka yang pernah menjadi juara di tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional.

Prestasi yang diakui adalah juara 1, 2, 3 tingkat kota, provinsi, tingkat nasional, dan internasional. Prestasi tersebut dibuktikan dengan piagam asli dari lembaga resmi penyelenggaraan kejuaraan.

“Peserta bebas milih sekolah, tetapi harus ada sekolah yang ada pembinaan khusus. Kalau tidak diterima oleh SMPN 10 misalnya, nanti akan diarahkan oleh tim,” pungkasnya.(Der/Aka)