Beberapa Proyek di Pemkot Malang Tuai Sanggahan karena Disinyalir Langgar Aturan

Tangkapan layar dokumen yang di upload SPSE. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Beberapa paket pekerjaan fisik di Pemerintah Kota Malang menuai sanggahan dari peserta lelang lainnya.

Pasalnya, dalam proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi diduga teledor dan tidak cermat.

Salah satu peserta lelang, Direktur CV ATTA, Dewangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses lelang di Pemkot Malang dinilai pokja teledor dan tidak cermat, seperti dalam proses pengadaan Minifood Estate, yang dimenangkan oleh CV. Arka Raya.

Namun, tampilan SPSE tersebut disampaikan penjelasan – 8535192 pdf, yang disampaikan pada tanggal 5 Juli 2021 pukul 12.05, dimana sesuai Tahapan Jadwal Tender, untuk Pemberian Penjelasan adalah : tanggal 05 Juli 2021 pukul 08.00 sampai dengan tanggal 05 Juli 2021 pukul 09.00.

“Itu terlihat jika Pokja pemilihan tidak tertib terhadap jadwal tahapan tender. Pokja pemilihan menjawab dan melampirkan berita acara pemberian penjelasan melebihi jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucapnya Dewangga, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/10).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, selain proses lelang, untuk penetapan pemenang tender sudah jelas melanggar apa yang tercantum dalam Tahapan Tender.

“Sesuai jadwal tahapan tender, proses penetapan pemenang dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 Pukul 08.00 sampai dengan 26 Juli 2021 pukul 16.00. Tapi, pemenang tender diumumkan pada tanggal 23 Juli 2021. Itu jelas menyalahi prosedur,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Angga, dirinya melakukan sanggahan yang dikirim pada 02 Agustus 2021, dengan nomor dokumen 027/1649/BLPBJ/35.73.122/2021 Tanggal 30 Juni 2021, dalam LDP, point 1. SANGGAH BANDING, tertulis bahwa sanggah banding ditujukan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, sedangkan proyek tersebut ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.

“Kami menyanggah, bahwa Pokja Pemilihan tidak cermat, yang berakibat fatal, karena salah menuliskan nama dinas pemilik dari proyek tersebut di atas. Salah alamat. Ini sangat fatal, pokja pemilihan telah melanggar aturan dalam Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan tender tersebut seharusnya gagal,” terangnya.

Selain itu, Angga menambahkan, sanggahan juga muncul di proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, dan proyek revitalisasi taman di jalan Danau Toba, Sawojajar.

“Untuk pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro, kok bisa SPSE mengupload PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang berdinas di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), padahal proyek jembatan itu ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP),” terangnya.

Lebih lanjut, Angga menambahkan, untuk pekerjaan revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ). Pekerjaan taman tersebut tidak sama item RAB (Rancana Anggaran Biaya) yang ada dalam APENDO.

“RAB atau Boq yang benar itu seharusnya menampilkan semua volume gambar tender secara riil dan memperhitungkan kemungkinan terbuangnya material dari total volume yang di tuangkan di dalam RAB,” pungkasnya.(end)