Bayar Pajak Daerah Sudah Praktis, Warga Diimbau Jangan Lewat Makelar

Waspada Penipuan Makelar Pajak!

Petugas BP2D Kota Malang melayani masyarakat terkait urusan perpajakan daerah. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, cukup prihatin karena masih maraknya praktik makelar pajak belakangan ini. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan pintu masuk tindak penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Karenanya, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. Dalam hal ini, dia mengimbau warga agar melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga alias makelar.

“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau tokoh Aremania ini.

Apalagi, saat ini mengurus administrasi perpajakan daerah di Kota Malang sudah terbilang praktis.Pasalnya, sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan telah dilakukan.

Langkah ini guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beragam upaya dilakukan, mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi.

Beragam kiat itu sudah terangkum dalam buku ’40 Jurus BP2D’ yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. “Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” urai Ade lebih lanjut.

Implementasi kebijakan itu salah satunya, saat ini semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah. Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.

“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” pungkasnya.(Coi/Yei)