Bawa Motor Curian, Maling Jaringan Pasuruan Kena Razia Polisi di Lawang

Polisi bersama pelaku pencurian. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Wiryono (35) warga Pasrepan, Pasuruan, tak berkutik di depan polisi saat terkena razia Polsek Lawang. Pasalnya, motor yang dibawa adalah hasil curian. Alhasil, ia langsung diamankan petugas.

Sebelum terjaring razia, Wiryono bersama rekannya berinisial D bersama-sama dari Pasuruan ke Kota Malang berniat mencuri motor.

Keduanya akhirnya menemukan sasaran di tempat kos Jalan Bendungan Sutami, Lowokwaru pada 4 November lalu. Wiryono bertindak sebagai joki sekaligus pengawas keadaan, sedangkan rekannya sebagai eksekutor.

Setelah mendapat motor Scoopy N 3592 QC milik RAN, para pelaku langsung kabur. Di tengah jalan, D bertukar motor dengan Wiryono. Namun, apes bagi Wiryono karena saat melintasi Lawang, ternyata ada razia kendaraan.

“Pelaku lainnya lolos razia, sementara Wiryono tak bisa berkutik karena motornya hasil curian. Ia akhirnya diamankan di Polsek Lawang,” kata Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto, Selasa (27/11).

Dari Polsek Lawang kemudian pelaku dibawa ke Polres Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Sementara ini polisi masih memburu pelaku lain.

“Ini pelaku jaringan Pasuruan. Dia ngakunya sudah lima kali beraksi di Kota Malang. Saat ini kami masih kembangkan kasusnya,” tandas Bambang. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Der/Ulm)