Barang Ilegal Berpotensi Merugikan Negara Hingga Rp 2 Miliar Lebih Dimusnahkan

Pemusnahan barang ilegal di Kanwil DJBC Jatim II. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Wilayah DJBC Jatim II secara simbolis memusnahkan jutaan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (19/12). Barang tersebut dibakar di halaman Kanwil DJBC Jatim II, Blimbing, Kota Malang.

Dijelaskan Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan, ada bermacam jenis barang yang dimusnahkan. Mulai rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tembakau iris, dan berbagai barang sitaan dari kiriman pos atau ekspedisi.

“Peredaran barang ilegal yang marak ini membuat industri terpengaruh, khususnya rokok. Kami harus cegah supaya masyarakat tidak terlalu dirugikan. Pemusnahan ini juga disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” katanya.

Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 4,6 juta batang lebih dari home industri di wilayah Kanwil DJBC Jatim II. Sementara untuk MMEA sebanyak 1,145 liter dan 31,874 gram tembakau iris. Ada juga barang import lain seperti makanan, minuman dan sex toys segala jenis.

“Kami terus berupaya cegah masuknya barang ilegal untuk melindungi masyarakat. Semua itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar lebih,” tukasnya. Setelah itu, pemusnahan akan dilakukan di CV Tri Surya Plastik Lawang.(Der/Yei)