Banyak Kemudahan, Tak Ada Alasan Telat Bayar Pajak

Jangan Telat Bayar Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak. (BP2D for MVoice)
Ilustrasi pembayaran pajak. (BP2D for MVoice)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, punya alasan tersendiri selalu gencar memberi imbauan kepada Wajib Pajak (WP).

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini proaktif mengingatkan masyarakat, sebagai respon masih banyaknya WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Hal ini bisa disebabkan kelalaian baik disengaja maupun tidak.

Ade menyebut, kelalaian sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kos. Atas keluputan itu, malah banyak WP keberatan atas tambahan denda yang dibebankan.

Padahal, BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebenarnya telah melakukan sosialisasi. Lebih dari itu, BP2D juga memberikan surat pemberitahuan serta kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax.

Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Ade yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan Aremania ini.

Tujuh jenis pajak daerah yang dapat dibayarjab langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (Non PLN).

Berikut Tata Cara Pelaporan dan Transfer Pajak Daerah:

*) Contoh Jenis Pajak Restoran
1.Sebelum tanggal 10 setiap bulan kirimkan rincian omset tiap outlet ke alamat e-mail bppd.p3@gmail.com
2.Setelah itu, BP2D Kota Malang akan membuatkan SPTPD senilai pajak dimaksud untuk masing-masing oulet
3.Transfer ke Rekening:
Bank Jatim Nomor Rekening: 00410.8198.8
Pemilik Rekening: Pajak Restoran
Nama Usaha : ……….
Alamat Usaha : ………..
NPWPD : ……….
Pajak Bulan : ………..
4.Setelah transfer, bukti transfer bisa dikirim kembali via e-mail alamat bppd.p3@gmail.com
5.Bisa juga menghubungi hotline 0341 2993188 pada jam kerja
6.Batas pembayaran sampai akhir bulan
7.SSPD bisa diambil di Kantor BP2D Kota Malang dengan melampirkan bill atau bukti pendukung

Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim

Jenis Pajak || Nomor Rekening
Pajak Hotel || 00410 8133.3
Pajak Restoran || 00410 8198.8
Pajak Hiburan || 00410 8106.6
Pajak Reklame || 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan || 00410 8124.4
Pajak Parkir || 00410 8189.9
Pajak Air Tanah || 00410 8142.2