MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) baru menangkap pengedar yang tergabung dalam jaringan Madura, yakni Mualim dan Sukardi.
Sementara bandar besarnya hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang.
“Bandar besarnya masih belum kami tangkap. Ada dua orang, inisialnya tidak perlu saya sebutkan ya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), AKP Wahyu Hidayat saat gelar rilis, Rabu (21/12).
Laki-laki yang biasa disapa Dayat ini menjelaskan, komplotan ini sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak sebulan lalu.
“Kami sudah menyelidiki komplotan ini, mereka akan mengedarkan sabu-sabu yang dijual di Kabupaten Malang,” kata dia.
Baca Juga
- Jaringan Pengedar Sabu-sabu Madura Tertangkap di Kepanjen
- Sukardi Jadi Pengedar Sabu-sabu Karena Hutang Rp 50 Juta
Empat orang yang terlibat dalam jaringan ini, lanjut dia merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Lebih lanjut, dalam jaringan ini, Mualim bertindak sebagai penyandang dana. Sementara Sukardi bertindak sebagai pelaku pengedar.
“Dana untuk beli sabu-sabu dari Ml, sedangkan yang mengedarkan ya Sad,” lanjut dia.
Atas perbuatan keduanya, dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.