Hutang Rp 50 Juta Membuat Sukardi Jadi Pengedar Sabu

Penangkapan Jaringan Sabu-sabu Madura

Rilis sabu-sabu di lapangan tenis Polres Malang (Tika)
Rilis sabu-sabu di lapangan tenis Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Penangkapan dua pengedar sabu-sabu asal Madura yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil mengamankan 21 gram bubuk haram ini.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang (Waka Polres Malang), Kompol Deky Hermansyah menjelaskan, setiap satu gram barang haram ini dijual Rp 1,4 juta.

Jika dijual dengan harga Rp 1,4 juta maka Polres Malang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan nilai jual Rp 29,4 juta.

“Komplotan ini memang sudah menjadi target operasi kami selama satu bulan,” kata Deky.

Salah satu pengedar, Sukardi (32) mengaku menjadi pengangguran pasca pulang dari Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu-sabu Madura Tertangkap di Kepanjen

Selama bekerja di Arab, bukan mendapatkan untung dia malah meninggalkan hutang Rp 50 juta.

Mengaku tidak memiliki pekerjaan lain dan tidak ada jalan, membuat dia nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

“Saya kebelit hutang saat kerja di Saudi sana. Tidak ada jalan akhirnya jualan ini (sabu-sabu),” kata dia dengan wajah tertunduk sebelum gelar rilis di lapangan tenis Polres Malang, Rabu (21/12).

Dia menjelaskan, rencananya sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.