Jaringan Pengedar Sabu-sabu Madura Tertangkap di Kepanjen

Rilis penangkapan pengedar sabu-sabu di Polres Malang (Tika)
Rilis penangkapan pengedar sabu-sabu di Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Dua pengedar sabu-sabu jaringan Madura berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang.

Mereka adalah Mualim (46) asal Bangkalan dan Sukardi (32) dsi Sampang, Madura.

Kepada wartawan, Mualim mengaku baru kali ini menjadi pengedar barang haram ini. Sebelumnya, dia merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja selama tujuh tahun di negara tersebut.

“Saya baru berjualan narkoba selama dua bulan. Baru dua kali juga berjualan,” kata dia, sebelum gelar rilis di lapangan tenis Polres Malang, Rabu (21/12).

Mualim mengaku mendapatkan barang ini dari salah satu orang di Madura. Sabu alias ubas ini dia dapatkan dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu, dan dijual Rp 1,4 juta per gram.

“Pertama saya berhasil menjual enam gram, jualan kedua 15 gram,” lanjut dia.

Selama beraksi, laki-laki yang menjawab pertanyaan wartawan dengan santai ini tidak sendirian. Mualim bersama dengan Sukardi.

Kasat Reskoba, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, satuan yang dia pimpin berhasil membekuk duet pengedar ini di Mojosari, Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kami berhasil menangkap komplotan ini kemarin (20/12) petang. Lokasi penangkapannya di rumah yang dijadikan tempat transaksi,” kata dia.