Bambang Suryo dan Tersangka Lain Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Malang

Bambang Suryo alias BS tiba di Kejari Kota Malang, Kamis (21/4). (Istimewa)

MALANGVOICE – Tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 dilimpahkan ke Malang. Proses pelimpahan dilakukan Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4).

Tersangka, Bambang Suryo alias BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47) dikawal ketat anggota Polda Jatim menuju Malang siang tadi.

Sampainya di Kejari Malang, seluruh tersangka dimasukkan ke dalam tahanan sementara sebelum dipindahkan ke Lapas Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, para tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ini ditangkap karena dua kasus berbeda, pertama pada Minggu tanggal 14 November tersangka YBSA bersama-sama tersangka DYPN, tersangka IAH dan tersangka FA mengatur pertemuan untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC.

Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW oknum bendahara Gresik Putra dengan tujuan mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp30 juta dan diyakinkan oleh tersangka FA. Karena tidak direspons oleh saksi EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra)  dengan mengimingi sebesar Rp20 juta dengan tujuan agar mengalah saat melawan Persema FC.

Selanjutnya kasus kedua adalah tersangka DYPN mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama-sama dengan HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra untuk mengkondisikan jalannya pertandingan dengan cara Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari pada pertandingan tanggal 12 November 2021 dengan imbalan Rp70 juta.

“Benar masih ada satu DPO berinisial HP yang masih dalam pengejaran,” jelas Eko.

Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Malang agar segera disidangkan.(der)