Bakesbangpol Pastikan Ormas di Kota Malang Tak Langgar Pancasila

Polemik Perppu Ormas

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Indri Ardoyo. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Indri Ardoyo. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Indri Ardoyo, menegaskan, akan mengamankan pelaksanaan Perppu No 2 tentang Ormas. Pihaknya tak ingin terlibat dalam pro-kontra yang tengah berlangsung saat ini.

“Dengan keluarnya Perppu itu kan secara otomatis Pemda berhak dan berwenang mengamankan pelaksanaanya karena memang sudah berupa putusan,” ungkapnya kepada MVoice, Minggu (30/7).

Di Kota Malang sendiri, dia terus melaksanakan pendataan dan pemantauan terhadap Ormas. Saat ini, jumlah Ormas di Kota Malang yang tercatat sebanyak 173.

Dari jumlah itu, karakteristik dan jenisnya beragam, ada yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, hingga keagamaan. Dia menilai, keberadaan mereka sejauh ini bukan menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI.

“Sementara ini saya pastikan belum ada yang menyimpang atau melanggar Pancasila,” tegas mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga itu.

Terkait keberadaan HTI, dia tak menampik bahwa selama ini Organisasi tersebut berkembang pesat di Kota Malang. Hanya saja, setelah dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kota Malang HTI tak lagi menampakkan aktivitasnya.

“Memang diharapkan tidak lagi melaksanakan kegiatan. Kami juga pantau agar segala atribut mereka tidak ada lagi, termasuk di sekretariatnya. Dalam hal ini kami berkoordinasi dengan jajaran samping seperti pihak kepolisian,” tandasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria