Bakal Beri Pendampingan Hukum, Pemkot Batu Tunjuk Pengganti Kadinkes yang Tersandung Korupsi

Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari digelandang petugas Kejari Kota Batu menuju Lapas Perempuan Kelas ll A Malang. (MVoice/Kejari Batu).

MALANGVOICE– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Aditya Prasaja ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

Mengingat ada kekosongan di pucuk pimpinan Dinkes Kota Batu setelah Kartika Trisulandari selaku kepala dinas ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji yang mengakibatkan negara tekor Rp300 juta.

Berkaitan dengan perkara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan surat pemberhentian sementara Kartika Trisulandari sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pemberhentian sementara dengan Surat Keputusan Nomor 887 / 02 / KEP / 422.202 / 2024 tertanggal 10 Januari 2024, dengan menganut asas praduga tak bersalah, bertujuan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai gantinya, Kepala DP3AP2KB, Aditya Prasaja, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Penunjukkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 820 / 01 / PLT / 422.202 / 2024 tertanggal 10 Januari 2024 bertujuan untuk optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami mengambil langkah untuk menugaskan . Penunjukkan ini karena tugas utama bidang kesehatan masih nyambung terutama dalam penanganan stunting dan lainnya. Penunjukkan ini bertujuan agar segala pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu,” kata Aries.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Instruksikan 9 Langkah Konkret Tekan Inflasi

Ini Tampang dan Pengakuan Pelaku Mutilasi Sadis di Sawojajar

Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lain Korban Mutilasi Tukang Pijat di Sawojajar

Kesalapahaman Mereda, Warga Tak Keberatan TPA Tlekung Beroperasi Kembali

Sidang Pleidoi Robot Trading ATG di PN Malang Banjir Dukungan untuk Wahyu Kenzo

Selain itu, Pj Aries juga menyampaikan Pemerintah telah berkomunikasi dengan KORPRI, sebagai lembaga yang menaungi ASN, untuk memberikan pendampingan hukum. Pihaknya akan menyiapkan pengacara yang mewakili Pemkot Batu karena yang bersangkutan adalah ASN. Selain itu pihaknya juga menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Batu terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan.

“Apapun itu kita tetap berpedoman praduga tidak bersalah. Kami hormati proses hukum yang ditetapkan oleh kejaksaan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh kejaksaan negeri, hasil dari penetapan tersebut kami menanti surat resmi dari kejaksaan,” terang Aries.

Baca juga:
Kadinkes Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta

TKD Prabowo-Gibran Kota Malang Traktir Warga Makan Siang

Hanya karena Saling Pandang, Tiga Remaja di Pujon Aniaya Danar hingga Tak Bernyawa

Menanggapi permasalahan tindak pidana korupsi rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji ini, Pj. Wali Kota Batu berpesan kepada ASN untuk lebih meneliti setiap pekerjaan yang dilakukan dan mempelajari detail pelaksanaan proyek kegiatan. Meski terjadi permasalahan ini, diharapkan tidak mengurangi semangat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya menyaksikan sendiri ASN sudah bekerja sangat baik dan mengikuti aturan yang berlaku, karena mungkin ada aspek yang kadang kita tidak pelajari secara masif sehingga ada yang terlewat. Saya juga sudah merapatkan agar kita tetap satu tujuan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(der)