Ini Tampang dan Pengakuan Pelaku Mutilasi Sadis di Sawojajar

Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Abdul Rahman. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Abdul Rahman mengakui aksi kejinya terhadap Adrian Pranowo itu dilakukan lantaran emosi mendapat perlakuan dari korban.

Diketahui pelaku merupakan terapis pijat sekaligus menawarkan jasa guna-guna atau lintrik. Sedangkan korban mengenal pelaku sejak Juni 2023 melalui aplikasi Tinder.

Saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Abdul Rahman mengatakan membunuh korban lantaran emosi dipukul korban pada 15 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lain Korban Mutilasi Tukang Pijat di Sawojajar

Kesalapahaman Mereda, Warga Tak Keberatan TPA Tlekung Beroperasi Kembali

“Dia langsung mukul ngeplak saya,” kata Abdul Rahman di hadapan awak media, Kamis (11/1).

Karena hal itu, pelaku merasa emosi dan langsung membacok korban dengan celurit sebanyak dua kali di bagian leher. Bacokan itu membuat korban jatuh dan meninggal dunia.

Abdul Rahman juga mengaku sudah mendalami ilmu guna-guna sejak lama dan banyak pasien yang berhasil menggunakan jasanya.

“Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten. Cara guna-gunanya itu pakai kartu gitu. Sudah sekitar 75 orang yang berhasil,” ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban merasa guna-guna pelaku terhadap targetnya tidak berhasil. Hal itu sudah disampaikan korban ke pelaku pada 13 Oktober 2023. Setelah itu keduanya bertemu pada 15 Oktober 2023 malam.

“Korban komplain kenapa ritual tidak berhasil, terus cekcok dan baku pukul. Korban memukul pelaku dan dibales pukul hidung korban sampai berdarah, lalu pelaku ambil celurit yang disiapkan di bawah wastafel kos. Korban dibacok dua kali bagian leher akhirnya kehabisan darah meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, kemudian pada 16 Oktober dini hari pelaku membeli pisau di pasar untuk memutilasi korban.

Danang menjelaskan, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian dan dipisahkan dengan tiga kantong plastik.

“Pemotongan (mutilasi) dilakukan jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Bagian tubuh dibagi menjadi tiga kresek dan dibuang di tempat berbeda,” ujarnya.

Setelah itu pelaku membuang potongan tubuh ke Sungai Bangi dan mengubur bagian kepala, telapak tangan kanan kiri dan telapak kaki kanan kiri.

Dari penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti, antara lain ember yang digunakan pelaku menaruh potongan badan korban dan motor yang dipakai untuk membuang jasad korban.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(der)