Anton Belum Tertarik Bangun Waduk di Jalan Pulosari

Wali Kota HM Anton
Wali Kota HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, rupanya belum tertarik membangun bendungan di kawasan Jalan Pulosari.

Menurutnya, merealisasikan hal itu butuh angaran cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di samping persetujuan masyarakat.

“Bendungan itu sudah ada dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) pada masa pemerintahan sebelumnya, kita lihat dulu bagaimana perkembangannya nanti,” kata Anton.

Ia tidak memungkiri, keberadaan bendungan memang diperlukan sebagai upaya menambah resapan dan menampung air.

Namun sebelum mengarah kepada pembangunan harus ada riset dan studi yang baik, sehingga nanti bendungan bisa berjalan efektif.

“Nanti kita juga akan berkomunikasi dengan DPRD, apakah mungkin bendungan dibangun,” ungkapnya.

Ditanya apakah akan direalisaikan dalam jagka waktu dua atau tiga tahun mendatang, Anton enggan mengiyakan, tapi jika dari hasil kajian keberadaan bendungan diperlukan maka tidak ada alasan Pemkot tidak membangunnya.

“Kita coba juga tawarkan kepada masyarakat dahulu soal bendungan ini, nanti takutnya warga sekitar protes,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),Wasto, mengatakan, tertundanya pembangunan waduk buatan itu disebabkan beberapa hal termasuk lokasi tempat pembangunan waduk masih dimanfaatkan sebagai pemukiman warga.

“Padahal aset itu adalah milik pemerintah,” kata Wasto.

Ia menegaskan kebutuhan anggaran untuk pembangunan bendungan bisa diperkirakan setelah ada detil engineering design (DED).

“Teknis bentuk waduknya akan ditindaklanjuti dalam DED, mana kala fisiknya sudah akan diadakan. Kalau yang ada di RTRW, lebih pada peruntukannya. Bentuk waduknya kayak apa? Belum muncul. Yang saat ini sudah ada baru lokasi plotnya sebelah barat Pulosari,” tambahnya.

Munculnya rencana pembangunan waduk di sekitar Jalan Pulosari dalam Perda RTRW karena kebutuhan tempat penampungan air di Kota Malang dinilai perlu meski belum mendesak.