Alun-alun Ditutup, PKL Enggan Dipindahkan Sebelum Ada Surat Resmi

Salah satu PKL menghias dagangannya dengan nuansa natal (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu tentang kebijakan penanganan libur nataru dianggap merugikan PKL Alun-Alun Kota Batu. Ditambah lagi, PKL Alun-Alun Kota Batu masih belum mendapat surat resmi terkait tidak diperbolehkan berjualan ketika malam tahun baru.

Penutupan itu disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko setelah rakor Forkopimda Kota Batu tentang SE ini, Senin (21/12). “Akan dilakukan penutupan Alun-Alun Kota Batu dan PKL terpaksa harus diliburkan,” jelasnya.

Namun, Ketua Paguyuban PKL Shining Satu Alun-Alun Kota Batu, Puspita Herdysari mengatakan bahwa hal itu tidak diatur dalam SE yang diterbitkan oleh Walikota. “Dari SE yang kami terima tidak ada poin PKL dilarang berjualan ketika malam tahun baru,” jelasnya, Jumat (25/12)

Surat Edaran Wali Kota Batu nomor 003/3803/422.011/2020 poin 6 memang tidak diterangkan pelarangan PKL kawasan Alun-Alun Kota Batu untuk berjualan. Di poin tersebut hanya dijelaskan bahwa Alun-Alun Kota Batu saat tahun baru ditutup.

“Yang harus kita percaya yang mana? Yang ada kekuatan secara de jure SE itu kok tiba-tiba ada isu seperti itu,” tambahnya. Ia mengaku pihaknya masih belum mendapat surat resmi untuk pelarangan berjualan ketika tahun baru.

Pihaknya hanya pernah diajak rapat ketika perencanaan untuk tidak berjualan. Namun ketika ada keputusan seperti ini ia merasa pihak PKL tidak dilibatkan.

“Jadi sepertinya mereka itu sudah punya keputusan dan mengajak kami rapat,” keluhnya. Ia juga mengatakan bahwa pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru sangat merugikan para PKL.

“Malam tahun baru itu hari kemerdekaannya PKL, itu yang diimpi-impikan PKL,” tegasnya. Ia mengeluhkan mengapa yang dilaranag kok malah rakyat kecil.

Sedangkan yang lainnya seperti Hotel, Cafe, tempat-tempat wisata lain buka. “Seharusnya ketika PKL di sini dilarang berjualan, semuanya juga tutup, lockdown sehari untuk Kota Batu,” jelasnya.

Pasalnya penutupan Alun-Alun Kota Batu dan pelarangan PKL dikawasan itu berjualan hanya akan membuat kerumunan di titik lain. “Jika memang mau menghindari kerumunan di Alun-Alun harusnya semua ditutup agar tidak terjadi peralihan kerumunan di tempat lain,” imbuhnya.

Ketika ditanya tentang alternatif pemindahan, Pipit menyatakan bahwa hal itu hanya akan menimbulkan konflik baru. “Saya sudah enam tahun disini, pindah 10 meter saja bisa konflik dengan teman PKL sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan konflik itu tidak main-main, bisa sampai terjadi konflik fisik. “Jadi ketika dipindah hingga satu kilometer saja dengan menempati tempat yang sudah ada PKLnya yang tidak akrab dengan kami, potensi konfliknya sangat tinggi,” tutur dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha bangkit untuk mengais ekonomi yang sempat alpa selama empat bulan karena pandemi. “Sekitar 90% PKL disini tidak mulai dari nol tapi minus semua, biarlah kami bangkit” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk bertahan, PKL Kawasan Alun-Alun Kota Batu hampir semuanya terlilit hutang. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berjualan sebelum ada surat resmi yang melarang mereka.

Ditambahlagi Pipit mengatakan bahwa pihaknya menghendaki jika PKL Alun-Alun Batu dilarang berjualan semua sentra yang menimbulkan kerumunan harusnya ditutup juga. “Kalau tujuannya mengurangi kerumunan, harusnya adil semua ditutup,” tandasnya.(der)