Akhir 2017, Kanwil DJP Jatim III Kejar Target Perolehan Pajak

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudy Gunawan Bastari. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III menargetkan perolehan pajak di 2017 ini sesuai target. Saat ini terhitung sampai akhir November sudah mencapai 79 persen dengan nominal sekitar Rp 20 triliun lebih.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudy Gunawan Bastari, mengatakan, perolehan pajak sampai akhir tahun 2017 diharap bisa mencapai 94 persen lebih. “Tergantung para wajib pajak apakah bisa lakukan pembayaran sampai akhir tahun. Kami punya waktu kira-kira 15 hari saja,” ujarnya.

Kanwil DJP Jatim III juga gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari PMK-118/2016.

Melalui peraturan itu pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak secara sukarela mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan, baik pada SPT Tahunan 2015 maupun dalam surat pernyataan harta melalui pajak penghasilan final (PPh) sesuai tarif PP Nomor 36 Tahun 2017.

“Keluarnya PMK-165/2017, memberi kemudahan wajib pajak melakukan pengungkapan harta secara sukarela. Sebelum dilakukan SP2,” kata Rudy, Rabu (6/12) malam.

Apabila sudah dilakukan pengungkapan sendiri secara sukarel terhadap harta yang belum dilaporkan, dalam hal ini pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak menjadi tidak berlaku.

Dengan demikian, kata Rudy, perlakuan ini tidak disamakan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengungkapan aset secara sukarela atau (PAS-Final) dalam peraturan yang baru dapat dilaksanakan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final sebelum DJP menerbitkan SP2 atas aset tersebut.

“Tarif yang berlaku untuk WP pribadi adalah 30 persen, WP badan 25 persen dan 12,5 persen untuk WP badan tertentu seperti karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 632 juta per tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, mulai 2018 mendatang, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP termasuk data 100 negara lain yang sepakat memerangi pelarian pajak lintas negara.(Der/Yei)