MALANGVOICE- KPU Kabupaten Malang siapkan Rp7 Miliar untuk honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebanyak 7.602 petugas dikerahkan untuk Kabupaten Malang.
Sejak kemarin diresmikan dan diberikan bimbingan teknis petugas pantarlih sudah mulai melakukan tugasnya. Dengan geografis Kabupaten Malang yang luas, hal itu sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Malang, yang mencapai 2 juta orang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahendra Pramudya Mahardika menjelaskan petugas pantarlih punya waktu kerja sebulan. ”Para petugas mendapatkan gaji Rp 1 Juta, jika total petugas 7 ribu tinggal dijumlahkan,” katanya.
Baca Juga: Rumah di Tumpang Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Satu Orang Luka
Kebakaran Kandang Ayam di Wajak, Peternak Rugi Rp400 Juta
Jika dihitung total, maka pengeluaran gaji untuk petugas pantarih Kabupaten Malang mencapai Rp7,6 miliar. angka tersebut cukup banyak karena berbanding dengan jumlah pantarlih yang banyak.
”Untuk pantarlih ini pembiayaannya dari APBD Provinsi, anggaran provinsi,” tambahnya.
Besaran honor itu sudah sesuai dengan regulasi. Informasi tersebut, jelas Dika, sudah sering disampaikan ke petugas saat melakukan pelantikan maupun bimbingan teknis (bimtek). Masa coklit data pemilih ini hanya sekitar sebulan. Terhitung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Langkah cepat mesti dilakukan karena KPU berkewajiban memastikan hak konstitusi masyarakat terpenuhi.
Dika mengatakan, kebutuhan pantarlih di tiap TPS berbeda. Beberapa TPS hanya memiliki satu pantarlih, sedangkan lainnya membutuhkan dua orang pantarlih
“Pertimbangannya karena jumlah penduduk yang berbeda di tiap kelurahan,” ujarnya.
TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di bawah 400 orang cukup dengan satu pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah penduduk 400 – 600 orang membutuhkan dua petugas pantarlih.(der)