Waduh, Aliran Suap Proyek disebut untuk Dana Kampanye?

MALANGVOICE – Edi Setiawan, salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek mebel APBD Pemkot Batu 2017 dipanggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/12). Mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan Kota Batu ini memenuhi pemanggilan sebagai saksi atas terdakwa Filipus Djap.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Edi blak-blakan menjelaskan peran dan kronologis hingga akhirnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September silam. Edi kooperatif menjawab setiap pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). Fakta mengejutkan terungkap, bahwa Edi Setiawan dimintai Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko untuk menghimpun uang digunakan sebagai dana kampanye Pilkada Kota Batu 2017.

“Pak Eddy minta minimal Rp 5 miliar untuk dana kampanye Pilkada 2017,” beber Edi Setiawan.

Pria berstatus ASN di lingkungan Pemkot Batu ini tak menampik hal tersebut. Bahkan, menurutnya Eddy Rumpoko memang tengah membutuhkan uang. Tidak sampai di situ saja, Edi Setiawan juga mengungkapkan Filipus Djap mengalokasikan uang untuk kejaksaan, kepolisian dan inspektorat.

“Sebab proyek pekerjaan Filipus Djap tahun 2016 dipermasalahkan inspektorat. Itu sangat mengganggu,“ urainya.

Dalam sidang tersebut pula, Edi Setiawan menuturkan bahwa untuk memenangkan tender milik terdakwa Filipus Djap atas perintah Eddy Rumpoko. Ada dua proyek yakni pengadaan mebel atas nama PT Dailbana Prima Indonesia dan proyek pengadaan baju PNS atas nama CV Amerta Wisesa. Nilai proyek tersebut menelan anggaran Rp 5,2 miliar untuk pengadaan mebel dan Rp 1,4 miliar untuk seragam.

“Proses lelang berjalan normatif. Saya perintahkan PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk ‘mengondisikan’ proyek tersebut, “ bebernya.

Atas pemenangan tender tersebut, mantan walikota Batu mendapatkan bonus fee proyek 10 persen dari terdakwa Filipus Djap.(Der/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait