MALANGVOICE- Komisi A DPRD Kabupaten Malang segera memanggil Dinas Pengairan Kabupaten Malang terkait pembangunan pelestarian sumber air Sumber Jeruk, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Ketua Komisi A, Darmadi mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi Dinas Pengairan selaku pemohon proyek. Seperti apa proses awalnya, apakah sudah mengantongi izin atau tidak.
“Apapun proyeknya harus sesuai prosedural, baik dari APBN maupun APBD, kalau tidak benar berarti harus ditindak,” katanya, kepada MVoice, Selasa (29/9).
Pada prinsipnya, lanjut dia, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Meski demikian, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu.
Direncanakan Komisi A akan mengecek lokasi pembangunan, Selasa hari ini namun ditunda. ”Setelah bertemu dengan Dinas Pengairan, baru kami ke lapangan. Supaya bisa menilai pembangunan ini,” paparnya.
Menurutnya, anggaran dari pusat diperuntukkan pembangunan waduk tersebut demi kebaikan masyarakat. ”Tujuannya baik demi keberlangsungan ke depan, tetapi kalau prosedurnya kurang benar, maka harus dievaluasi,” pungkasnya.-