Tiap Tahun, Jumlah Pemohon E-KTP Baru di Kabupaten Malang Capai 25 Ribu Orang

MALANGVOICE – Jumlah wajib Elektronik KTP di Kabupaten Malang mencapai 1,9 juta. Jumlah ini terus bertambah mengingat pemohon E-KTP baru setiap tahunnya mencapai 25 ribu orang.

“E-KTP baru ini yang dulunya belum usia 17 tahun, sekarang sudah 17 tahun dan sudah bisa urus E-KTP,” kata Kadispendukcapil, Purnadi.

Sampai saat ini, pihaknya telah melayani 1,8 juta an penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Tersisa 10 ribu lebih penduduk yang belum melakukan perekaman.

Saat ini, tanpa E-KTP, masyarakat tidak bisa mengurus pembuatan SIM maupun membuka rekening di bank.

“Tapi, karena keterbatasan blanko, jadi sementara pakai Surat Keterangan (Suket). Masa berlakunya cuma 6 bulan dan bisa diperpanjang apabila KTP nya belum selesai dicetak,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki satu unit mobil keliling yang disiapkan melayani masyarakat, dengan cara jemput bola. Tidak hanya dapat mengurus E-KTP, tetapi juga bisa Akta, KK dan lainnya.

“Kami juga rutin ke beberapa sekolah. Tujuannya menyasar anak-anak yang usianya sudah wajib E-KTP,” pungkasnya.(Der/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait