Satpol PP Kota Batu Segel Warung Wareg dan Kantor Desa Mojorejo

MALANGVOICE – Saptol PP Kota Batu menyambangi Warung Wareg dan Kantor Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo di Jalan Ir Soekarno Kota Batu, Kamis siang (24/8). Dua bangunan yang hampir selesai pengerjaannya itu disegel sementara.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto yang memimpin langsung proses penindakan tersebut mengatakan, penyegelan sementara didasari laporan masyarakat. Namun, setelah dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) Kota Batu, tak ditemukan perihal berkas perizinan.

“Faktanya kami belum melihat adanya izin, tidak ada izin, baik warung wareg dan bangunan kantor desa,” kata Robiq kepada awak media.

Pemasangan segel, lanjut Robiq, juga menjadi tanda agar aktivitas pengerjaan harus dihentikan. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau lokasi yang informasinya berdiri di tanah kas desa seluas 4.000 meter persegi tersebut.

“Tugas kami hadir di sini untuk menegakkan perda (peraturan daerah),” pungkasnya.

Tak hanya bangunan bermasalah tersebut, Satpol PP juga mencopot baliho ilegal. Baliho tersebut terpasang di Simpang Tiga Pendem (Jalan Ir Soekarno). Baliho diduga bermuatan kampanye Pilgub Jatim. Lalu Satpol PP juga melakukan penyegelan bangunan toko modern di Desa Sidomulyo.(Der/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait