Pansus Belum Pastikan Nominal Kenaikan Gaji Legislatif

MALANGVOICE – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan tidak ingin gegabah dalam menggodok regulasi ini. Anggota Pansus, Bambang Sumarto, menegaskan, banyak aspek yang perlu dibahas dalam menyikapi kebijakan ini.

“Semua harus mengacu pada kemampuan daerah. Maka baik legislatif maupun eksekutif harus sama-sama intensif membahas detil,” ungkap Ketua Komisi C ini.

Hal tersebut mengacu pada PP No 18 Tahun 2017. Selain itu, draf Permendagri yang mengatur pelaksanaan kebijakan ini juga menjadi perhatian. Bambang menyebut, terdapat pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

“Pengelompokan harus dibagi menjadi rendah, sedang, dan tinggi. Nah Kota Malang ini masuk mana, yang jelas antara sedang dan tinggi,” urainya.

Dengan begitu, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa kenaikan yang akan diterapkan, mengingat draf Permendagri juga belum disahkan. Hanya saja, elemen kenaikan gaji sudah menemui titik terang.

“Yang naik hanya tunjangan transportasi, tunjangan Reses, dan tunjangan komunikasi intensif. Kalau tunjangan operasional, melekat di ketua,” paparnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria
spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait