MALANGVOICE – PWA (21) mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di kos, kini sudah berada di dalam tahanan Polres Malang Kota.
Dari informasi yang didapat MVoice, mahasiswi asal Blitar itu dipindah dari RS Saiful Anwar ke tahanan karena kondisinya dinilai sudah membaik.
Sebelumnya pada Selasa (4/4), Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi, mengatakan bahwa kondisi PWA masih lemah dan butuh perawatan pasca melahirkan.
Kabag Humas UB, Pranatalia Pratami, juga membenarkan hal itu, kata dia PWA sudah berada di Polres Malang Kota setelah dijenguk para Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). “Sudah di kantor polisi sekarang,” katanya, Kamis (6/4).
Seperti diketahui, PWA ditemukan tergeletak tak berdaya di dalam kosnya pekan lalu bersama bayi laki-laki yang berada di tasnya dalam kondisi tak bernyawa usai dilahirkan. Akibatnya, PWA ancam hukuman 7 tahun penjara.