Tiap Bulan, Ada 4.000 Pemohon Perpanjangan SIM A dan C

MALANGVOICE – Pengajuan perpanjangan SIM A dan C di Polres Malang, terbilang tinggi. Setiap bulan ada sekitar 4.000 pemohon.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP M Probandono Bobby, menyatakan, tiap satu minggu bisa mencapai 1.000 pemohon.

Tingginya jumlah pemohon tersebut lantas direspon cepat, yakni memberi kemudahan ke masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pengesahan STNK.

“Hadirnya 2 in 1 atau pelayanan satu atap ini bisa memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu lagi ke kantor induk,” kata dia, Selasa (21/3).

Selama ini perpanjangan SIM dilakukan di kantor induk, Satpas Singosari yang terletak di wilayah Malang Utara.

Bobby berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan satu atap ini secara baik.

Kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK amat penting saat berkendara.

“Setiap kali melakukan operasi, masih banyak warga yang tidak memiliki SIM. Tak sedikit STNK yang belum bayar pajak dan diperpanjang,” jelasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait