Layanan di Mall Mudahkan Masyarakat Kota Malang Membayar Pajak

MALANGVOICE – Dibukanya layanan pajak di mall tiap pertengahan bulan, memudahkan masyarakat. Betapa tidak, jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tak hanya Pajak Resto saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung ke sentra perbelanjaan bisa langsung melakukan pembayaran di tempat, seperti di Malang Town Square (Matos), Kamis (16/2). Selain itu, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah.

Baca Juga: Buka Layanan di Mall, Hari Ini BP2D Kumpulkan Rp 22,6 Juta

Cara membayarnya, baik melalui sistem manual maupun sistem online atau e-Tax, juga disosialisasikan. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengatakan, layanan ini digalakkan dengan harapan para WP tak lagi kehilangan waktu dan tenaga.

Ini membuat WP tidak perlu lagi meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restonya ke Kantor BP2D di Office Block Kedung Kandang.

“Apalagi sebagian resto kasirnya masih menggunakan sarana dan prasarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Kami lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Sebagai penunjang dari program tersebut, BP2D juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah.

“Hal ini lebih fleksibel dan sejalan dengan komitmen Abah Anton (Wali Kota) yang ingin selalu dekat serta berada di tengah masyarakatnya melalui program blusukan,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait