MALANGVOICE – Jajaran unit Reskrim Polres Malang Kota, berhasil menangkap seorang mucikari berinisial NAP (26), warga Perum Titan, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (31/8) lalu saat bertransaksi pada polisi yang melakukan penyamaran. Setelah disepakati harga, pelaku kemudian menyerahkan seorang TSK, di sebuah hotel.
Mendapati ada bukti itu, polisi langsung menangkap NAP alias PEH itu. Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, dugaan awal pelaku menyediakan perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK.
“Ternyata perempuan itu 21 tahun, bukan anak di bawah umur dan sudah bekerja,” katanya, Senin (5/9), mewakili Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono.
Kendati begitu, polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, sebuah Tab merk Samsung serta satu unit mobil Honda Jazz warna abu-abu Nopol N 326 AH.
“NAP mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis lendir itu atas dasar permintaan si wanita untuk dicarikan teman malam,” lanjutnya.
Kini, pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP, tentang mengambil keuntungan dari pelacuran atau prostitusi perempuan.