MALANGVOICE – Program Save Our Children (SOC), gagasan Polres Malang Kota, terus berlanjut dan dikembangkan. Program itu kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, sedang dalam penyusunan konsep.
“Masih terus berjalan dong. Anggota kami sebar di jalan dan tempat yang dicurigai,” kata Decky, Senin (29/8).
Sebelumnya, dari program itu polisi sudah mengamankan tiga tersangka ekploitasi tujuh anak di bawah umur. Anak itu sengaja dipekerjakan pelaku untuk ngamen di jalan.
Ternyata, sejak saat itu program SOC, kata Decky, dinilai efektif karena sudah jarang ada anak kecil yang bekerja di jalan.
“Sekarang masih sembunyi mungkin, tapi mudah-mudahan sudah tidak ada lagi dan orangtua juga sadar akan masa depan anaknya,” tutupnya.
Selanjutnya, apabila masih ada orang tua yang bandel dan tetap memaksa anak untuk bekerja, ancaman hukuman tidak main-main. Mereka bisa dikenai pasal 88 Jo, pasal 76 i UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.