Dua Mantan Buruh PT Indonesian Tobacco Bebas, Tapi Masalah Belum Selesai

Penjemputan Saiful dan Liayati di Lapas Lowokwaru dan Sukun. (istimewa)
Penjemputan Saiful dan Liayati di Lapas Lowokwaru dan Sukun. (istimewa)

MALANGVOICE – Dua mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Saiful dan Liayati, hari ini bebas dari hukuman penjara 6 bulan sejak Februari lalu. Keduanya dijemput sekitar 50 rekan mantan buruh lain di Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita Sukun.

Saiful dan Liayati dianggap bersalah dan dikenai Pasal 374 junto 55 ayat 1, tentang peggelapan dalam jabatan. Mereka dituduh menggelapkan dana sosial yang diberikan perusahaan sebesar Rp 600 ribu.

Pendamping hukum, Aris Budi Cahyono, mengatakan, meski sudah bebas, namun masih ada beberapa perkara yang harus diselesaikan.

“Salah satunya, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan Saiful dan Liayati bersalah melakukan penggelapan dana sosial,” katanya saat dihubungi MVoice.

Selain itu, menurut kuasa hukum dan Malang Corruption Watch (MCW), majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang tidak menyebutkan pihak yang dirugikan dan kerugian dalam kasus itu. Padahal seharusnya hal itu menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan seberapa besar terdakwa dijatuhi pidana.

Ada lagi, permohonan penangguhan dan atau peralihan penahanan kepada Saiful dan Liayati tidak sama sekali direspon Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Melihat kondisi itu, MCW bersama tim pendamping hukum, terus berupaya agar kriminalisasi itu menemukan titik terang yang berujung tidak benarnya tuduhan yang dialamatkan perusahaan.

“Pertama, akan ada upaya hukum luarbiasa terhadap putusan pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan melakukan Upaya hukum terhadap ketidakjelasan penahanan itu,” tandasnya.