MALANGVOICE – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Thabrani, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait gugatan perdata dari warga Madyopuro yang terimbas Jalan Tol Malang-Pandaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima gugatan itu,” kata Thabrani, beberapa menit lalu.
Dalam gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ada tiga tergugat, masing-masing Menteri Pekerjaan Umum (PU), Wali Kota Malang dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Memang nanti gugatan harus disampaikan kepada Bagian Hukum dan kami selalu siap dalam hal ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Warga Kelurahan Madyopuro, membawa sengketa harga lahan dan bangunan mereka kepada Pengadilan Negeri, setelah tidak ada proses musyawarah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga tidak sepakat dengan harga untuk pembebasan lahan, karena antara lahan satu dengan lainnya yang masih dalam satu kawasan diberi harga berbeda, sehingga menimbulkan konflik.