Jelang Eksekusi Ruko di Dau, Junaidi Ajukan Perlawanan

MALANGVOICE – Achmad Junaidi menempuh dua jalur hukum sekaligus untuk menahan rencana eksekusi ruko miliknya di kawasan Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Kepanjen dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Langkah itu diambil menyusul dugaan adanya malprosedur dalam proses lelang eksekusi ruko yang berlokasi di Jalan Raya Mulyoagung, Ruko 1-2. Sementara itu, eksekusi terhadap aset tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Mulai Hari Ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang Laksanakan Sidang Online

Informasi yang dihimpun, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen bahkan telah mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Malang untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.

Junaidi menilai rencana eksekusi tersebut terkesan dipaksakan. Ia menyebut, saat ini dirinya masih menjalani proses hukum yang sah dan sedang berjalan di pengadilan.

“Sebagai nasabah jelas saya dirugikan. Upaya hukum yang merupakan hak konstitusi saya sedang dilakukan dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi, karena lelang yang dilakukan pihak BRI terkesan janggal,” ujar Junaidi, Senin (20/4).

Ia juga menegaskan akan terus mempertahankan asetnya melalui jalur hukum. Menurutnya, langkah eksekusi yang tetap berjalan di tengah proses hukum aktif menimbulkan tanda tanya.

“Saya akan terus melawan sebagai upaya mempertahankan aset saya. Kita lihat saja nanti saat eksekusi hari Rabu. Apalagi, Selasa besok masih ada sidang mediasi dalam gugatan perlawanan eksekusi di PN Kepanjen,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait