Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Polinema, Terdakwa Klaim Transaksi Sah dan Tak Rugikan Negara

MALANGVOICE – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3) sore. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Polinema Awan Setiawan dan pemilik lahan Hadi Santoso. Keduanya hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Korupsi di Yogyakarta

Dalam pledoinya, penasihat hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan proses pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 7.104 meter persegi tersebut termasuk kategori pengadaan skala kecil sehingga secara regulasi dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung.

Menurutnya, aturan pengadaan tanah memperbolehkan transaksi dilakukan melalui musyawarah antara pihak pembeli dan penjual, selama luasan lahan berada di bawah lima hektare.

“Dengan luasan tersebut, proses pengadaan melalui pembelian langsung dinilai sah secara hukum,” ujarnya, Sabtu (14/3).

Tim penasihat hukum juga menyinggung soal adanya dokumen administrasi yang dibuat mundur atau backdate. Namun mereka menegaskan hal itu dilakukan untuk menyesuaikan administrasi atas arahan pengawasan internal dan tidak memengaruhi substansi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

Sumardhan menambahkan, keabsahan transaksi jual beli tanah di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu juga telah diperkuat melalui putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan, mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, menyatakan perjanjian pengikatan jual beli antara Polinema dan penjual tanah sah secara hukum.

“Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan peninjauan kembali, dokumen transaksi dinyatakan memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Bahkan pengadilan memerintahkan Polinema menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada penjual tanah,” jelasnya.

Pihak terdakwa juga menilai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, harga transaksi tanah disebut lebih rendah dibanding harga pasaran saat ini.

Karena itu, menurutnya, negara justru tidak dirugikan dalam transaksi tersebut. Terkait status kepemilikan tanah oleh Hadi Santoso, tim penasihat hukum menegaskan lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan telah diverifikasi oleh Kantor ATR/BPN.

“Kalau sudah SHM berarti kepemilikan jelas dan itu merupakan bukti tertinggi. Jika ada persoalan sempadan sungai seperti yang didakwakan, maka itu berkaitan dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan, bukan dengan klien kami,” tegas Sumardhan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pledoi tersebut pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan replik pada sidang yang dijadwalkan Senin (16/3),” ujarnya singkat.

Setelah pembacaan replik dari jaksa, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa sebagai jawaban atas tanggapan JPU.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. Khusus terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Polinema saat Awan Setiawan menjabat sebagai direktur.

Dari hasil audit, jaksa menilai transaksi pengadaan lahan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus ini kemudian berujung pada penetapan Awan Setiawan dan Hadi Santoso sebagai tersangka, yang kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait