MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengungkap 19 kasus tindak pidana selama periode 1–26 Februari 2026. Rinciannya, 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras, dengan total 20 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (27/2).
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan 1447 Hijriah. Upaya dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif, hingga represif.
Kapolda Jatim Tinjau Perayaan Imlek di Klenteng Eng An Kiong, Pastikan Pengamanan Maksimal
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram atau lebih dari 1,3 kilogram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL.
Dengan jumlah itu, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba, Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Dari seluruh perkara yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol.
Kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Bandungrejosari, Sukun. Tersangka HS (38) kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
Kasus kedua diungkap pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru. Tersangka FB (33) diamankan dengan barang bukti 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan 2 butir ekstasi.
Keduanya diduga bagian dari jaringan yang terhubung dengan wilayah Jawa Barat dan saat ini masih dalam pengembangan.
Untuk kasus sabu dan ekstasi, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI hingga Rp2 miliar.
Sementara kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Adapun perkara pil LL dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain narkotika, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kasatreskrim, Rakhmad Aji Prabowo menyebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menegaskan, kendaraan yang selesai digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai arahan Kapolresta.
Di hadapan awak media, AKP Rakhmad Aji Prabowo juga memastikan pihaknya terus mendalami kasus balap liar serta gangguan kamtibmas lainnya secara proporsional dan humanis.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmen tegas dalam memberantas narkotika dan penyakit masyarakat. Penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif menjadi kunci menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif, khususnya selama Ramadan.(der)