MALANGVOICE- Oknum pengacara berinisial VA dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapor tak lain adalah mantan kliennya sendiri, Otje Suan Dito atas dugaan penggelapan.
Laporan polisi dilayangkan Otje pada Kamis, 16 Januari 2025. Otje mengalami kerugian mencapai Rp590 juta.
Pemilik bengkel mobil HOK di Jalan SP Sudarmo, Blimbing, Kota Malang menjelaskan, awalnya VA merupakan kuasa hukum Otje yang menangani beberapa kasus sejak 2023.
“Total ada 14 perkara yang saya kuasakan, tapi hanya satu yang sudah putus di tingkat MA. Sedangkan 13 surat kuasa lain belum ada kejelasan,” kata Otje.
Dalam kontrak kerjanya bersama Otje, VA sering meminta uang untuk biaya perkara dan lain-lain hingga mencapai Rp1,4 miliar. Namun pada perjalanannya, VA mendadak mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Otje pada November 2024.
Setelah itu, ia mempertanyakan dana yang diserahkan, tetapi VA tidak bisa memberikan semua bukti dana yang digunakan untuk penanganan kasus.
Penasihat Hukum (PH) Otje, Husain Tarang menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.
“Sebelum laporan kami sudah melayangkan somasi sekaligus meminta dokumen pribadi diserahkan. Tapi setelah bertemu tetap tidak ada jalan keluar,” kata Husain Tarang didampingi konsultan hukum Otje, H. Surjono.
Ia juga menambahkan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kepercayaan dalam profesi hukum. Kami berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan serius,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, VA mengaku sudah profesional dalam menangani kasus mantan kliennya tersebut.
“Untuk uang operasional memang tidak bisa dipertanggungjawbakan,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, membenarkan laporan akan ditindaklanjuti.
“Benar ada laporan, akan kami dalami,” tegasnya.(der)