2.058 Narapidana Lapas I Malang Terima Remisi HUT RI, Ini Pesan Pj Wali Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat serahkan remisi umum ke napi Lapas Malang. (Setda Prokopim Kota Malang)

MALANGVOICE- Sebanyak 2.058 narapidana di Lapas Kelas I Malang mendapat remisi umum pada Hari Kemerdekaan ke-79 RI Tahun 2024. Pemberian remisi diberikan usai upacara, Sabtu (17/8).

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyerahkan remisi di Lapas Kelas I Malang. Dalam sambutannya, Iwan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Momentum ini menjadikan sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Wahyu Hidayat Buru-buru Tinggalkan Balai Kota Malang Usai Upacara 17 Agustus, Jemput Rekom Partai

Perubahan APBD 2024, Sejumlah Program Prioritas Mendapat Alokasi Anggaran Besar

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Pimpin Upacara HUT ke-79 RI, Momen Tingkatkan Sinergisitas

Diantara narapida itu ada yang mendapat remisi langsung bebas dengan jumlah 16 orang. Pj Wali Kota Iwan berpesan agar aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat menjadi bekal untuk kembali bermasyarakat.

“Saya harap saat kembali ke masyarakat, merka dapat turut berkontribusi untuk pembangunan di Kota Malang pada segala lini kehidupan,” tutur Iwan.

Iwan juga menitipkan pesan pada warga binaan yang telah memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana agar senantiasa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang; maupun setelah kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

Sementara Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan rincian jumlah warga binaan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2024.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang,” jelas Akbar.(der)

2 COMMENTS

Comments are closed.