MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap mahasiswa di Malang karena mencuri laptop dan HP. Pelaku adalah M Fery Arifianto (19), asal Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, Fery ditangkap pada Rabu (24/4) malam.
Penangkapan Fery dijelaskan Kompol Danang karena adanya laporan dari korban, yakni Mohammad Iqbal (20), asal Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz Arifin (20), asal Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Pengawasan Partisipatif Masyarakat Begitu Penting dalam Pilkada Kota Batu 2024
Penyerahan PSU di Kota Batu Bertambah, Nilainya Mencapai Rp980 Miliar
Keduanya melapor karena kehilangan laptop dan HP pada Rabu (27/3) lalu.
“Korban dan tersangka merupakan teman yang tinggal dalam satu kontrakan di Karangbesuki, Sukun,” jelas Danang.
Danang mengatakan, pelaku dengan mudah mencuri barang milik korban karena keduanya sedang tertidur. Kemudian pagi harinya sekitar pukul 07.00 korban terbangun dan mendapati laptop beserta HP sudah hilang.
“Barang yang dicuri berupa Lenovo Idea Pad Gaming 3 serta HP nya yang bermerek Redmi Note 12. Saat itu kedua korban langsung melapor ke polisi,” katanya.
Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu 24 April 2024 petugas mengetahui ada laptop yang diposting di toko online.
Setelah diselidiki ternyata pelaku sudah menjual laptop hasil curian ke toko komputer dan toko tersebut menjual lagi laptop itu ke situs jual beli online.
“Selanjutnya, kami datangi toko komputer dan mengamankan barang bukti laptop korban. Kemudian di hari yang sama pada malam hari, kami amankan tersangka Muhammad Fery Arifianto di rumah kontrakannya,” tegasnya.
Selain itu pelaku mengakui sudah menjual HP curian kepada seseorang dengan harga Rp700 ribu.
Kini Fery masih mendekam di balik jeruji besi dan ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(der)