Penyerahan PSU di Kota Batu Bertambah, Nilainya Mencapai Rp980 Miliar

Setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan prasaran sarana utilitas (PSU) kepada pemerintah. Hal itu diamanahkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bertambah dari pengembang perumahan kepada Pemkot Batu. Sebelumnya sudah tiga pengembang perumahan yang menyerahkan PSU pada November 2023 lalu senilai Rp49,75 miliar.

Adapun penyerahan PSU dilakukan Kusuma Pinus dengan total luas PSU 22.677 meter persegi bernilai Rp42,224 miliar, PSU Permata Garden Regency seluas 2.480 meter persegi bernilai Rp977 juta dan PSU Kayana Regency seluas 8.044 meter persegi bernilai Rp6,55 miliar.

Terbaru, nilai PSU yang diserahkan totalnya mencapai Rp980 miliar atau seluas 173.065,48 meter persegi. Angka itu dihimpun setelah tiga pengembang perumahan menyerahkan PSU. Antara lain PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi.

Selanjutnya PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi. Serta PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.

Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganai berita acara serah terima (BAST). Penyerahan PSU ini merupakan amanat UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. Untuk itu, Pemkot Batu melakukan beragam upaya untuk menuntaskan PSU. Beberapa di antaranya, mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu.

Berikutnya, melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Selamjutnya, bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum. Hingga menunda pengajuan persetujuan bangunan gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengaku bangga karena pengembang di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Ia juga berharap, para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya. Bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap para pengembang juga akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu, dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat,” harapnya.(der)